Bireuen, 9 September 2025 – Program Studi Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Almuslim turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Izin Perhutanan Sosial untuk Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Batee Guesuek, Gampong Lawang. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada kawasan hutan produksi, sebagai tindak lanjut dari terbitnya SK Nomor 13505 Tahun 2023, tertanggal 27 Desember 2023.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat desa dan LPHD terkait mekanisme pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial. Dengan adanya izin resmi, masyarakat memperoleh kepastian hukum untuk memanfaatkan dan mengelola hutan desa secara berkelanjutan, baik melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, maupun usaha produktif yang mendukung kesejahteraan ekonomi.
Kehadiran Prodi Kehutanan Universitas Almuslim dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara akademisi dan masyarakat. Peran akademisi diharapkan dapat memberikan pendampingan, masukan ilmiah, serta dukungan dalam penerapan prinsip konservasi dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Ketua Program Studi Kehutanan Universitas Almuslim, Nuraida, SP., M.Si, menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa dan dosen dalam kegiatan masyarakat sangat penting. “Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, kami ingin memastikan bahwa mahasiswa tidak hanya belajar di ruang kelas, tetapi juga terjun langsung mendampingi masyarakat. Kehadiran akademisi dapat memperkuat kapasitas LPHD dalam mengelola hutan desa sesuai prinsip keberlanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan LPHD Batee Guesuek menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi. “Kami merasa terbantu dengan adanya keterlibatan perguruan tinggi. Hal ini membuat masyarakat semakin yakin untuk mengelola hutan secara legal, partisipatif, dan tetap menjaga kelestariannya,” ungkapnya.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan hutan desa di Gampong Lawang dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) perhutanan sosial yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem hutan.
